NSI.com – WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran dilakukan Komisi I. Diketahui, revisi RUU Penyiaran sudah dusulkan sejak tahun 2012, untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, karena UU Penyiaran i ai sudah tidak relevan, dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini. “Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, dan sempat pula rekaman video tersebut diputar saat diskusi Forum Legislasi di Media Center, Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Abdul Kharis menyebut, proses revisi RUU Penyiaran saat ini sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, lanjutnya, maka akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna. Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. “Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, berharap bahwa RUU Penyiaran pada periode ini dapat dirumuskan, kemudian bisa dibahas dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih rencana revisi tersebut sudah berlangsung lama. “Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang pada secara aktual terealisasi sudah masuk di DPR sudah dibahas bahkan sebagian saja yang sudah masuk ke Baleg tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.
Selain itu ia berharap, RUU tersebut dapat bersifat progresif, yakni dalam memahami dan merespon kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Sehingga, RUU Penyiaran baru bisa menjadi pilar kedaulatan bangsa, baik di dalam maupun di luar.
Editor : Redaksi NSI
