NSI.com – PARA calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur pada Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi kutipan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Kendati demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan, dalam masa kampanye Pemilu 2024, namun tidak boleh membawa atribut kampanye.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” seperti termaktub pada bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Selanjutnya, para calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden-wakil presiden, jika melanggar aturan larangan berkampanye di tempat pendidikan, bisa dikenakan sanksi cukup berat. Sesuai Pasal 521 UU Pemilu, disebutkan pelanggar kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur lamanya waktu atau masa kampanye Pemilu 2024 yakni selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, proses berikutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, lalu dilanjutkan proses pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
