NSI.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengklaim sudah ada 200 Letter of Intent (LOI) atau surat minat dari investor, baik dari lokal maupun international untuk berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara. “Hingga saat ini, 200 Letter of Intent untuk berbagai bidang investasi telah disampaikan, ini menunjukkan tingginya minat investor,” tulis akun IKN Nusantara, @ikn_id, Rabu (3/5).
Meski demikian, akun tersebut tak merinci nama-nama dari investor yang menyatakan minatnya berinvestasi di IKN. Namun minat investasi di IKN dalam 200 LOI itu terdiri dari berbagai bidang, diantaranya di bidang Fasilitas Pendidikan ada 16 investor, lalu 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 bidang energi, 4 konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lainnya, 3 zona industri, 32 barang dan jasa serta 23 di bidang teknologi.
Dengan demikian, jumlah LOI ini meningkat dari klaim Kepala OIKN Bambang Susanto dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI pada Februari 2023 lalu. Saat itu, disebutkan ada 142 investor, ada 90 yang sudah mengirimkan LOI. Bambang menuturkan LOI dari 90 investor itu mencakup berbagai sektor. Rinciannya, 25 di sektor infrastruktur dan utilitas, 15 edukasi, 14 jasa konsultasi, 10 perumahan, serta 9 mixed use dan komersial. Lalu, 6 di sektor teknologi, 5 kesehatan, 4 kantor BUMN dan swasta, dan 2 kantor pemerintah.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti ketertarikan investor tersebut dengan berbagai macam proses bisnis, apakah dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) ataupun skema lainnya. “Dari 90 ini akan kami lanjutkan dengan berbagai macam proses bisnis, apakah KPBU atau yang lain,” ucap Bambang.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, meski banyak investor yang minat investasi di IKN, tapi saat ini realisasinya masih nihil. Ia menambahkan hal itu terjadi, karena investor yang mau merealisasikan investasinya terkendala skema pembelian tanah yang belum jelas. “Sudah ada yang masuk LOI, lewat saya sudah beberapa LOI kami serahkan ke Otorita (Otorita IKN). Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita,” ujar Basuki di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4) lalu.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya mengejar realisasi investasi itu. Terlebih, pemerintah sudah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat juga akan mengajak sejumlah investor potensial berkunjung ke IKN. “Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa,” ujar Basuki.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara status tanah di IKN terbagi menjadi dua yaitu :
- Tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN.
- Aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dalam hal ini, Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
