Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

14 Komisioner KPU Daerah Mundur demi Jadi Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Parsadaan Harahap. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Tercatat ada sebanyak 14 anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di sejumlah daerah terpaksa harus mengundurkan diri, agar bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka hengkang, menjelang tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1 Mei 2023. “Ada 14 orang sudah mengajukan surat (pengunduran diri). Mereka tersebar di KPU provinsi dan kabupaten/kota,” sebut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut Parsa menatakan, meski ia tak menyebutkan secara rinci nama ke-14 komisioner yang Nyaleg tersebut, namun ia hanya mengungkap sebagian kecil, di antaranya merupakan komisioner KPU di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, sambungnya, terdapat 3 komisioner yaitu  Paulinus Lape Feka (Ketua KPU Timor Tengah Utara), Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Malaka), dan Yoseph Nahak (Koordinator Divisi Teknis KPU Malaka). Ketiganya bakal mendaftar menjadi caleg DPRD kabupaten setempat dari 3 partai berbeda.

Lanjut disebutkan Parsa, pengunduran diri 14 komisioner merupakan hal biasa. Pasalnya, penyelenggara pemilu yang mau menggunakan hak politiknya, untuk dipilih dalam pemilihan umum, mereka memang harus mundur. “Rata-rata yang mengundurkan diri itu adalah teman-teman yang sudah periode kedua (sebagai komisioner KPU),” ujar Parsa.

Dia menambahkan, mundurnya 14 orang itu tidak akan mengganggu kinerja KPU daerah tempat mereka menjabat sebelumnya. Sebab, jumlah komisioner tersisa masih kuorum, sehingga tetap bisa membuat keputusan dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Kini, imbuh Parsa, KPU RI sedang memproses surat pengunduran diri 14 orang itu. Dan KPU RI juga melihat apakah perlu atau tidak, untuk mengisi posisi yang mereka tinggalkan, dengan mempertimbangkan durasi masa jabatan tersisa. Selama proses ini berlangsung, KPU daerah yang ketuanya mundur, harus menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua. Setelah proses itu rampung, lanjut Parsa, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU daerah, untuk menggelar rapat pleno memilih ketua definitif. KPU RI juga akan membuka rekrutmen komisioner jika memang dibutuhkan.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor