NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan, jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres). Bunyi pernyataan itu, tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dimana MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, digelar Senin (31/10).
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.