Nusantara Satu Info
HUKUM Serba Serbi

MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama melalui SEMA No.2/2023

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda Agama dan keyakinan. Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada Rabu, 19 Juli 2023.

Dalam SEMA tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Oleh karenanya, MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA yang ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, itu, merespon putusan yang sebelumnya dilakukan PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan pernikahan beda agama, tehadap pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW pada Juni 2023.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI