Nusantara Satu Info
HEALTH

Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Tarif Baru Jadi Segini?

foto kantor BPJS Kesehatan. foto dokumen istimewa.
Bagikan :

NSI.co, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia. Perubahan itu memunculkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan ini?

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan, skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI