NSI.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan berbagai jenis judi, baik online maupun konvensional, seraya memastikan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Bahwa judi apakah judi online, judi darat atau segala macam bentuk judi, narkoba dan hal-hal lain saya minta nggak ada lagi, khususnya judi online,” tutur Kapolri Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini, pada acara dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Listyo mengaku telah memerintahkan Kapolda, Kapolres, hingga pejabat tinggi Mabes Polri untuk gencar memberantas peredaran narkoba dan aktivitas judi online. “Kalau diperiksa masih ada, pasti saya copot,” jelas dia.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo, mengatakan 2 hal harus dilakukan saat turun mengecek kasus narkoba dan judi online adalah memeriksa jaringan di beberapa wilayah tangkapan. Selanjutnya Polri menggandeng PPATK untuk melacak rekening yang ada.
“Tentunya semua akan didapatkan setelah dapat laporan PPATK. Kalau dapat tentu akan melaksanakan proses penerapan Pasal Pencucian Uang, sehingga bisa kita telusuri dan tentunya terhadap pelaku yang saat ini melarikan diri kita keluarkan cekal dan red notice, sehingga tuntas. Kalau kemudian ada anggota terlibat, kita copot. Saat ini kami masih mendalami (keterlibatan anggota di kasus judi online),” beber Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mendalami mendalami isu adanya Kekaisaran Sambo di tubuh Polri. Bukan hanya itu, ia juga memastikan akan memeriksa kabar berkaitan dengan judi online Konsorsium 303 pimpinan Ferdy Sambo.
“Terkait masalah chat-chat yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya, terkait masalah Konsorsium, demikian juga dengan chat yang lain, saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Jadi Propam saya minta untuk melakukan pendalaman,” tandasnya.
Terkait upaya pemberantasan judi, imbuh Listyo, pada periode Januari sampai Agustus 2022, Polri sudah mengungkap sebanyak 641 kasus terkait judi online dan 1.408 judi konvensional. “Kurang lebih ada 3.296 tersangka,” jelas Listyo.
Sementara untuk Agustus 2022, ada 286 kasus judi online dan 453 judi konvensional dengan 1.298 tersangka. “Namun, karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada Kapolres, Kapolda, Direktur, bahkan pejabat Mabes, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, apakah judi darat, yang masih nanti kemudian ada kegiatan,” tutupnya.
Sumber : Liputan.6 | Editor : Redaksi NSI