Nusantara Satu Info
HUKUM

Presiden Berhentikan Hasyim Asy’ari, Usai Dipecat DKPP

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Diterbitkannya Keppres ini, untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik berat. “Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan keputusan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. DKPP memang berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Kewenangan DKPP ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c dan d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik dan juga menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. “DKPP berwenang: c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).”

Related posts

Hubungi Redaksi NSI