Nusantara Satu Info
Nasional

Jumlah Anggota DPRD Se-Indonesia Bertambah 170 Jadi 17.510 Kursi

Ilustrasi jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024. foto popularitas.com
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota se-Indonesia Pemilu 2024 dan diketahui secara akumulatif, jumlah kursi dewan bertambah 170, menjadi 17.510 jika dibandingkan sebelumnya hanya mencapai 17.340 kursi pada Pemilu 2019.

Penetapan jumlah kursi DPRD itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022, yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 5 November 2022. Penetapan jumlah kursi itu mengacu pada jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 berjumlah 17.510 kursi dan pada  Pemilu 2019 jumlah kursinya 17.340. “Jadi ada peningkatan 170 kursi untuk DPRD kab/kota se-Indonesia,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Anggota KPU RI. Idham Holik. foto kpu.go.id.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI