NSI.com – WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, mengapresiasi upaya transformasi yang berdampak positif terhadap kinerja 5 (lima) BUMN di Indonesia. Walaupun begitu, ia mengingatkan agar masing-masing BUMN tidak cepat berpuas diri, mengingat tantangan di tingkat lokal dan global kerap kali terjadi. Guna mengantisipasi kekhawatiran tersebut, ia sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) perlu segera diselesaikan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Hekal menyebutkan bahwa, Revisi UU BUMN hendaknya dapat memberikan kepastian, manakala terjadi perubahan manajemen dan iklim bisnis, karena mengatur kebijakan bersifat strategis, mulai dari penentuan tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset, dan aturan BUMN Khusus. “Kenapa kita dorong Undang-Undang BUMN? (Karena) memberikan kepastian penugasan-penugasan. Kalau tidak (kompeten), lalu diberi subsidi, itu tidak kan fair. (Jangan sampai) kita menuntut mereka profesional, tapi di lain dibebani pembiayaan yang berat. Padahal, kita memberi tugas itu kan bagian kita sebagai DPR dan Pemerintah yang mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat,” jelas Hekal, usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI ke sejumlah BUMN di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).