SNI.com, JAKARTA – Terkait rencana pemerintah akan mengganti uang pecahan Rp 1.000 jadi Rp 1 mulai bergulir, bahkan sudah menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU), namun hingga saat ini belum ada kelanjutan soal redenominasi Rupiah.
Setelah lama tak ada kabar, belakangan rencana tersebut kembali di perbincangkan. Melalui RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam rencana jangka menengah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Setidaknya ada 2 alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan. Pertama, untuk menciptakan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa, karena sederhananya jumlah digit rupiah.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, redenominasi rupiah bisa menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN. Ini karena jumlah digit rupiah lebih sedikit.
Kendati demikian, kata Sri Mulyani bahwa hal itu belum menjadi prioritas utama, karena pemerintah bersama otoritas terkait, akan fokus terlebih dahulu dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19. “Jadi sekarang kita Covid-19 dulu lah. Itu kan [redenominasi] jangka menengah,” ujar Sri Mulyani September tahun lalu, dikutip Minggu (4/9) kemarin.
Sebagai gambaran, redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Dalam kajian Bank Indonesia dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa, diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal itu akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
BI memandang keberhasilan redenominasi sangat ditentukan berbagai hal yang saat ini sedang dikaji, sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga, serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Sayangnya situasi perekonomian saat ini belum sepenuhnya stabil. Setelah ada pandemi covid-19, beragam permasalahan baru kini ancam perekonomian dalam negeri.
Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI
