Nusantara Satu Info
News Serba Serbi

Pilpres 2024, Lembaga Survei Dilarang Didanai Asing

Anggota KPU RI, August Mellaz. foto istimewa

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang lembaga survei didanai asing, untuk melakukan hitung cepat hasil Pemilu 2024. Oleh karenanya, kepada sejumlah lembaga yang akan melakukan quick qount atau hitung cepat untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU.

“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi indonesia ya pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh. Ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei,” kata anggota Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta,

August mengatakan bahwa KPU bakal menerbitkan peraturan (PKPU) terkait hal tersebut. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu melanjutkan, dalam PKPU tersebut menegaskan lembaga survei yang dapat mendaftarkan diri ke KPU, jika tidak dibiayai oleh asing.

“Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya, ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu, ya, monggo saja. Tapi, kan, ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” katanya.

Dia menegaskan, KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya, untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau survei terkait tahapan Pemilu 2024. Dia mengaku akan mengupayakan hasil survei lembaga resmi saja, yang dapat dipublikasikan pada berbagai media mainstream. “Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif,” tandasnya.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor