NSI.com, JAKARTA – Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya, baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Wima menyampaikan, KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan, dalam tahapan kampanye dan dana kampanye. Salah satunya untuk memberikan layanan transaksional keuangan. untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. Agar transaksional tersebut. dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan analisis sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya. “KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi,” ucap Wima.