Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Perluden dan Lingkar Madani Kritik Putusan Bawaslu Terhadap KPU Kaltim yang Dinilai Janggal

Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. foto istimewa.

NSI.com – SEJUMLAH organisasi pemerhati pemilu mengkritik keras, putusan terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait penambahan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar waktu pendaftaran, yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Putusan tersebut dinilai janggal, karena tidak memerintahkan KPU untuk mencoret bakal caleg yang mendaftar di luar jadwal. “Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu. Seharusnya, kalau sudah terlambat mendaftar ya tidak bisa (menjadi bakal caleg),” kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Perkara itu berawal dari kendala teknis dialami sejumlah partai politik, ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Kendala akses tersebut terjadi di sejumlah daerah dan berlangsung sampai akhir tahapan pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Merespons persoalan itu, KPU RI mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik, untuk memperbaiki berkas persyaratan bakal caleg. Partai Garuda Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut, karena mereka belum mengunggah dokumen lengkap persyaratan 28 bakal caleg DPRD Kaltim.

Namun kemudian muncul masalah, karena Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah 24 bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima.

Buntut lolosnya 24 bacaleg itu, Bawaslu RI menyidangkan perkara nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023, yang diputuskan pada Rabu (5/7/2023) pagi. Dalam putusannya Bawaslu RI menyatakan KPU Kaltim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal caleg di luar waktu pendaftaran. Oleh karenanya, Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran terhadap KPU Kaltim. Hanya saja, Bawaslu tidak memerintahkan KPU Kaltim untuk mencoret 24 bakal caleg Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal itu.

Menyikapi hal itu, Lingkar Madani (Lima), sebuah organisasi pemantau pemilu, menilai putusan Bawaslu tersebut membingungkan. “Ini menurut saya sebuah putusan politik politikan,” kata Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti Rabu (5/7), seraya mendaskan, bahwa putusan itu membingungkan, karena Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi bakal caleg yang merupakan objek pelanggaran tidak dibatalkan statusnya.

Menurutnya, kalau memang pendaftaran bakal caleg di luar jadwal merupakan pelanggaran, seharusnya 24 bakal caleg tambahan itu dicoret. “Ini putusan yang aneh. Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk mencoret 24 bakal caleg tambahan. Ini maksudnya apa, kita nggak ngerti,” kata Ray.

Lebih lanjut Ray menambahkan, putusan Bawaslu ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi. Putusan tersebut juga menimbulkan asumsi logis bahwa “barang siapa yang di masa depan yang menerima berkas penambahan bakal caleg setelah batas waktu, maka bukan pelanggaran”. “Artinya partai-partai lain yang sekarang ingin menambah bakal caleg, mereka akan melakukan hal sama. Apabila dilarang, mereka akan berkata, ‘kenapa kami tidak boleh, sedangkan Partai Garuda boleh?’,” ujar Ray.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts