NSI.com, JAKARTA – Meniru langkah hukum dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kini Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan petitum tunda Pemilu 2024.
Menanggapi gugatan partai Berkarya, KPU mengaku akan serius menghadapinya. “Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius, agar tahapan pemilu tidak terganggu,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Afif lanjut mengatakan, pihaknya akan memersiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan tersebut, dengan menunjuk kuasa hukum seraya menyiapkan jawaban dan menghadirkan saksi.”Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Sebagaimana diketahui, Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI, agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI, menunda gelaran Pemilu 2024. “Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).
Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini, serupa dengan gugatan yang diajukan partai Prima beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda, demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima. Putusan PN Jakpus mengabulkan tuntutan diajukan partai Prima, sehingga memicu kontroversi soal kewenangan, konstitusi hingga muatan politik. KPU pun menuai kritikan, karena dinilai tak serius menghadapi perkara tersebut. Terkait putusan tersebut, KPU sudah mengajukan banding atas putusan gugatan Prima itu.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI
