NSI.com, JAKARTA – Pada tahun 2024 mendatang, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) siap melakukan uji coba mobil otonom dan taksi terbang, dalam rangka mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagai kota pintar atau smart city. “Kita sudah berbicara bagaimana tahun depan, sudah ada showcase atau proof of concept bagaimana mobil otonom (autonomous vehicle) siap diujicobakan di sumbu kebangsaan,” ujar Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Mohammed Ali Berawi dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Lanjut ditambahkan Ali, selain melakukan ujicoba mobil otonom di sumbu kebangsaan, OIKN juga berencana melakukan uji coba taksi terbang atau mobil terbang, sebagai upaya membangun ekosistem mobilitas cerdas. “OIKN juga sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan salah satu provider teknologi dari Korea Selatan, untuk mengembangkan urban air mobility atau taksi terbang (sky taxi). Uji coba tersebut siap kita lakukan juga pada tahun depan,” katanya.
Teknologi mobil terbang tersebut, sambungnya, menyerupai sebuah drone yang dapat berisi penumpang dan barang. Salah satu fungsinya adalah untuk lebih mudah menjangkau daerah-daerah yang sulit ditempuh melalui jalan darat dan perbukitan. Teknologi mobil terbang ini pun belum diproduksi secara massal sehingga masih membutuhkan berbagai pengembangan.
Visi Ibu Kota Nusantara mengusung “Kota Dunia untuk Semua”, sehingga visi Nusantara tersebut menegaskan bahwa pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara akan tata kelola berstandar global. Kemudian menjadi mesin penggerak bagi Kalimantan, dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia, Ibu Kota Nusantara di tengah Indonesia akan menempatkan Indonesia, dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain itu, Ibu Kota Nusantara juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini, Visi Ibu Kota Nusantara tidak hanya peradaban baru masyarakat yang akan tinggal di Ibu Kota Nusantara pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan, dan dilestarikan sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan.
Sumber : AntaraNews | Editor : TMC/Redaksi NSI
Status Wilayah Administratif PPU, Dijudicial Review UU IKN ke MK
PENAJAM – Dalam ketentuan penutup Pasal 40 Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 3/2023, tentang Ibu Kota Negara (IKN), memerintahkan agar wilayah administatif Penajam Paser Utara (PPU), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU, harus diubah dan tetapkan dalam waktu 2 tahun sejak UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022. “Artinya paling lambat Februari 2024 nanti. Pertanyaannya, bagaimana status wilayah administratif itu sebelum UU PPU diubah?” kata Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Senin (31/7).
Terkait persoalan tersebut, menurut Herdi masuk pada statusnya quois, tetap dianggap sebagai wilayah administrasi PPU hingga UU-nya diubah. “Saran saya, sebaiknya warga PPU mengajukan judicial review (JR) UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama karena hak-hak konstitusional warga di Kecamatan Sepaku menjadi terancam. Apalagi, UU IKN memang dibuat tanpa partisipasi warga PPU yang merasakan dampaknya,” katanya.
Sebelumnya, UU IKN ini dianggap oleh Tim Sukses (Timses) Penajam Jadi Kabupaten tumpang tindih dengan UU 7/2002, tentang Pembentukan Kabupaten PPU yang disahkan oleh DPR RI pada 10 April 2002. Ketua Timses Penajam Jadi Kabupaten Harimuddin Rasyid, seperti diberitakan mengatakan, bahwa UU IKN telah mengambil kewenangan administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, sementara UU 7/2002 belum direvisi, menyesuaikan dengan UU tentang IKN itu.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Guru Besar Fakultas Hukum Unmul Samarinda Muhammad Muhdar. Menurut dia, prinsipnya sebagai lex posterior derogat legi priori adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan baru dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan lama. “Jadi, dalam hak IKN ini sudah selesai, dan kalau pemkab cawe-cawe justru melanggar hukum,” kata Muhammad Muhdar.
Ketua Komisi I Bidang Hukum DPRD PPU 2014-2019, Fadliansyah, kemarin, turut menanggapi persoalan yang diangkat timses ini. “Saya beberapa kali menyampaikan ke teman-teman dewan terkait hal tersebut, bahwa lahirnya UU 3 Tahun 2022 itu mengurangi luas wilayah PPU yang 3.333,06 kilometer persegi. Jadi UU Nomor 7/2002 tetap harus direvisi,” kata Fadliansyah. Ia melanjutkan, bahwa hal ini bukan sekadar masalah cawe-cawe Pemkab PPU di IKN. “Karena ini UU pembentukan wilayah, sehingga harus ada revisi UU Nomor 7/2002 terutama terkait luas wilayah yang dikeluarkan dari PPU,” tambahnya.
Alimuddin, salah satu deputi pada Otorita IKN Nusantara saat diminta pendapatnya tentang hal ini ia hanya mengatakan senada dengan Muhammad Muhdar. “UU sedang dalam proses perubahan, dan kalau ada undang-undang yang berbeda mengatur hak yang sama, maka pakai yang terbaru,” kata Alimuddin sembari menambahkan bahwa ia tidak punya kompetensi membahas persoalan UU ini.
Sumber : Kaltim Post | Editor : Redaksi NSI
