Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III Dorong Revisi UU KPK

Anggota Komisi I DPR RI, Asrul Sani. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, dari semula 4 menjadi 5 tahun, melalui uji materiil yang diajukan oleh salah satu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK, terkait masa jabatan 4 tahun “Terkait dengan putusan MK itu sendiri, saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi,” kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Menyikapi hal itu, Arsul meminta kejelasan kapan ketentuan baru terkait masa jabatan pimpinan KPK ini mulai diberlakukan. Ia mengaku mendapat aspirasi dari masyarakat sipil, agar ketentuan ini berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang. “Kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu, seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” ujarnya.

Selain mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK, MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun, dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.Oleh karenanya MK dalam hal ini, mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Menanggapi putusan MK tersebut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku berduka atas putusan MK tersebut. Ia mengaku sedih lantaran putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang tengah melemah. Di sisi lain, Novel yakin apabila dipandang dari perspektif hukum, maka putusan itu tidak akan berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri Cs. “Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts