Nusantara Satu Info
HUKUM PEMERINTAHAN

Menkeu: Transaksi Gelap Rp349 T Libatkan 2 Oknum

Foto: Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK. (Tangkapan Layar Youtube)

NSI.com, JAKARTA – Data transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun, yang terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlahan mulai terkuak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkapkan, adanya dugaan 2 oknum yang terlibat. Hal ini didapatnya dari 300 surat berisi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian surat merupakan hasil analisis terkait pajak.

Mantan Kepala Bappenas ini menjelaskan, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun, melibatkan 17 perusahaan. Dari hasil tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian merespons dengan melakukan tindak lanjut dan penelitian dalam rentang 2017-2019. Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, transaksi mencurigakan yang melibatkan 2 oknum tersebut, salah satunya berinsial SB disebut memiliki omzet Rp 8,24 triliun, padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun. “Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK,” tegas Sri Mulyani, dikutip Jumat (24/3/2023).

Ternyata, setelah ditindaklanjuti, sambung Menkeu, perusahaan berinisial BSI tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Di sisi lain, SPT pajak perusahaan menunjukkan angka Rp 11,5 triliun, sehingga terdapat selisih Rp 212 miliar. “Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata, maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Sri Mulyani, adanya perusahaan dengan inisial PT IKS 2018-2019, didapatkan dari PPATK menyatakan transaksi Rp 4,8 triliun, sedangkan SPT-nya menunjukkan Rp 3,5 triliun. Kemudian, ada namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun. “Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,” beber Sri Mulyani.

Dari data ini, Kemenkeu mengendus adanya modus yang digunakan oknum SB, dengan menggunakan nomor akun dari 5 orang yang merupakan karyawannya. “Ini termasuk transaksi ini disebut money changer, anda bisa bayangkan money changer, yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang,” papar Sri Mulyani.

300 SURAT PPATK

Sri Mulyani langjut mengungkapkan dari 300 surat dari PPATK, 65 surat mengenai transaksi perekonomian senilai Rp 253 triliun. Baik itu perdagangan, pergantian properti, yang ditengarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, untuk bisa ditindaklanjuti. Kemudian 99 surat lainnya dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. Dia juga menuturkan ada 135 surat dari PPATK menyangkut pegawai Kemenkeu, yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun, Sri Mulyani tidak memerinci, nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Selain itu, lanjut Menkeu, ada juga surat yang paling menonjol dikirimkan PPATK, yakni surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Dalam surat ini menyatakan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 189,273 triliun hanya dari satu surat. “Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019,” jelas Sri Mulyani.

Setelah menerima surat ini, Sri Mulyani menegaskan ia langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan penyelidikan surat tersebut ke DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari hasil penyelidikan DJP dan DJBC, 15 perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan entitas impor emas batangan senilai Rp 326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan pada 2019 turun drastis ke Rp 8 triliun. Sementara untuk ekspornya senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, kemudian turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019. “Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai tidak ditemukan di Bea Cukai adanya kecurigaan, maka pajak masuk,” kata Sri Mulyani.

Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts