Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

KPU Bolehkan Parpol Sosialisasi, Transparansi Anggarannya Jadi Sorotan

Fadli Ramadhanil. Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang

NSI.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi, sebelum memasuki masa kampanye resmi dimulai. Oleh karenanya Perludem meminta KPU membuat ketentuan soal transparansi dana dalam regulasi, terkait kegiatan sosialisasi parpol itu.

“Kalau KPU mau, sebenarnya bisa saja soal transparansi ini diatur. Semua aktivitas sosialisasi dipertanggungjawabkan dengan melaporkan dananya. Kan bisa saja dibuat aturannya,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, Rabu (28/12/2022).

Fadli lanjut mengatakan, transparansi dana perlu diatur, karena setiap dana yang dikeluarkan partai politik untuk kegiatan sosialisasi, harus bisa dipertanggungjawabkan. Dana sosialisasi seharusnya masuk dalam bagian dana kampanye, yang memang harus dilaporkan kepada KPU.

Masalahnya, kata dia, pengaturan dana sosialisasi ini akan problematik. Sebab, kegiatan yang dinamakan sosialisasi itu sendiri tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam UU, hanya ada istilah kampanye berserta segala ketentuanya, termasuk transparansi dana. “Ketika transparansi dana sosialisasi diatur, pasti partai politik akan menghindar dengan alasan ‘itu kan bukan uang yang dikeluarkan dalam tahapan kampanye’. Akhirnya, KPU akan bingung sendira,” ungkap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menyebut masalah ini muncul atas keputusan KPU yang  memperpendek masa kampanye menjadi 75 hari, mulai November 2023 hingga Februari 2024. Padahal, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada Desember 2022. Alhasil, terdapat waktu kosong selama 10 bulan. “Nah inilah buah dari masalah menyederhanakan tahapan kampanye itu. Akhirnya jadi masalah kan. Ya bagaimana mungkin peserta pemilunya sudah ada, tapi mereka belum boleh kampanye,” tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (20/12), KPU dan Bawaslu sepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, kegiatan sosialisasi diperbolehkan secara terbatas, yakni hanya menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun, partai dilarang memperkenalkan bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presidennya.

Kegiatan sosialisasi ini akan diatur secara rinci dalam regulasi KPU. Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, soal dana sosialisasi sempat disinggung, ketika pihaknya bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya membahas rancangan regulasi tersebut.

Pada Selasa (27/12/2022), Idham mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan.

Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI

 

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor