NSI.com – KOMISI I DPR RI secara resmi telah menetapkan lima (5) nama calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027, yakni Agnes Irwanti (unsur masyarakat), Agus Sudibyo (unsur pemerintah), Danang Sangga Buwana (unsur masyarakat) dan Hardly Stefano Fenelon Pariela (unsur masyarakat) keduanya mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, serta Sifak (unsur TVRI). Keputusan tersebut diambil usai Komisi I melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, terhadap 15 calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 dalam rapat intern Komisi I, yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

Pernyataan tersebut dikemukakan, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafied, saat konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). “Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027, Komisi I melaksanakan rapat intern Komisi I, baru saja selesai, untuk memutuskan 5 calon anggota dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,” ujar Meutya sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.
Selain itu, ungkapnya, Komisi I DPR RI juga telah memilih dan menetapkan 5 calon cadangan anggota dewas TVRI periode 2022-2027, sebagai calon pergantian antar waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat. Adapun nama-namanya; Setiabudi (Unsur Masyarakat); Markus RA Prasetyo (Unsur Masyarakat); Zagia Ramallah (Unsur Masyarakat) ; Muhammad (Unsur Pemerintah); Rini Padmirehatta (Unsur TVRI). Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tahap berikutnya, setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemudian ditetapkan oleh presiden sebagai Dewas LPP TVRI. Oleh karenanya, Komisi I berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027m yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab. “Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Mutia.
Editor : Redaksi NSI
