NSI.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan, terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dan berlaku curang dalam proses verifikasi faktual partai politik. Dalam perkara itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu, mulai dari komisioner KPU pusat hingga komisioner daerah. “Harapan kami, yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” tegas salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
MenurutĀ mantan komisioner KPU itu, sanksi pemecatan itu bertujuan untuk memastikan, tidak ada lagi penyelenggara pemilu culas dalam tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, terutama pemungutan suara. Hanya dengan begitu, pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud. Hadar meyakini, para penyelenggara yang terlibat praktik kecurangan ini, pantas dijatuhi sanksi pemecatan. Sebab, mereka sudah mengubah hasil verifikasi faktual partai politik sesuka hati, demi meloloskan partai tertentu. “Ini persoalan serius,” kata peneliti senior Netgrit tersebut.
Hingga saat ini, DKPP belum menjadwalkan sidang putusan atas perkara dugaan kecurangan KPU ini. Sejauh ini, DKPP telah menyidangkan perkara tersebut sebanyak 2 kali, dengan agenda pemeriksaan dan agenda pembuktian. Diketahui, ada 10 penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik, karena diduga terlibat dalam praktik manipulasi data verifikasi faktual partai politik di Sulawesi Utara (Sulut), demi meloloskan 4 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni dengan manipulasi data untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh. Keempat partai itu awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Mereka adalah Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut Lanny Anggriany Ointu. Lalu Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Carles Y Worotitjan.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia, anggota KPU Kepulauan Sangihe Tomy Mamuaya, dan anggota KPU Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe Jelly Kantu. Adapun teradu terakhir adalah Komisioner KPU Idham Holik. Sementara itu, pembuat aduan perkara itu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Selama perkara berproses, Jeck didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI
