Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Ketua KPU Paparkan Konstruksi Hukum Pemilu Kepada Peserta Diklat

foto istimewa

NSI.com, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir sebagai pemateri Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu, Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, yang digelar Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Megamendung, Bogor, Senin (24/7/2023). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Hasyim memberikan materi Kerangka Hukum Pemilu (Konstruksi Hukum Pemilu,red).

Pada awal materi, Hasyim menjelaskan bahwa, KPU bekerja menjalankan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menurut Hasyim pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan “Berdasarkan konstruksi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, terlapor. Tetapi, KPU tidak pernah opensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat, tidak pernah. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda kuda yang kuat, jurus” yang tepat karena KPU selalu dalam posisi difensif,” kata Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, tahapan serta tujuan Pemilu 2024, yakni untuk mewujudkan integritas pemilu yang terdiri dari Kerangka Hukum Pemilu (electoral law), Proses Pemilu (electoral process) sampai pada Penegakan Hukum Pemilu (electoral law enforcement). Selain itu juga muncul aspek strategi pemilu di antara Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Mekanisme Pencalonan Metode Pemberian Suara, Formula Pemilihan.

Hasyim juga memaparkan beberapa potensi kecurangan yang sering muncul saat pemilihan umum, di antaranya pada pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungam Suara hingga Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor : Redaksi NSI

Related posts