NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini dijadwalkan akan menggelar sidang putusan, terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret nama ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Senin (3/4/2023) pukul 14.00 WIB. Ketua KPU dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Begitu juga nasib anggota KPU yakni Idham Holik, juga akan diputuskan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan ini, digelar berbarengan dengan sidang putusan kasus dugaan kecurangan KPU, kata Ketua DKPP Heddy Lugito, seraya meminta kepada semua pihak untuk tidak mempersoalkan penggabungan sidang dua perkara besar itu. “Kita memperlakukan semua perkara sama. Jadi teman-teman jangan protes, kenapa pembacaan putusan dua perkara tersebut digabung,” ujar Heddy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023) lalu.
Disebutkannya, dalam perkara asusila ini, Hasyim Asy’ari diduga melecehkan Hasnaeni dengan iming-iming bakal membantu meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. DKPP sebenarnya akan mengadili Hasyim atas dua aduan sekaligus. Pertama, perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman, karena diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Pengadunya adalah Hasnaeni sendiri. Dalam perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, meminta DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim. Sebab, kata dia, dalam persidangan telah ditampilkan sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan adanya tindakan pelecehan itu. Namun atas tuduhan itu, Hasyim membantah, sembari menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya atas laporan kasus sama.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut pada pertengahan Maret 2023, karena berdasarkan hasil penyelidikan awal, ternyata tidak ditemukan peristiwa pelecehan sebagaimana yang dilaporkan Hasnaeni. “Tentu saja begini, karena ada SP3, surat ini akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sementara Idham Holik juga akan diputus perkaranya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 10 penyelenggara pemilu atas perkara dugaan kecurangan KPU, yang dilaporkan oleh Koalisi sipi.
Dalam perkara dugaan kecurangan ini, 10 penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik manipulasi data, hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk meloloskan 4 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh. Sepuluh penyelenggara teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu.
Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu, serta terakhir Komisioner KPU RI Idham Holik.
Mereka semua diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba, yang didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih. Koalisi berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap penyelenggara yang terbukti bertindak curang. “Harapan kami, yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” kata perwakilan koalisi, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Hadar menilai, para penyelenggara yang terlibat praktik culas ini pantas dijatuhi sanksi pemecatan. Sebab, mereka sudah mengubah hasil verifikasi faktual partai politik sesuka hati demi meloloskan partai tertentu. “Ini persoalan serius,” kata kata mantan komisioner KPU RI itu.
Menurut dia, sanksi pemecatan bertujuan untuk membersihkan KPU dari orang-orang culas, sehingga tahapan Pemilu 2024 selanjutnya bisa terlaksana secara jujur dan adil. Terutama tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI
