Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

DPR RI Apresiasi KPU Revisi PKPU No.10/2023, tentang Keterwakilan Perempuan

Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Munchen/nr

NSI.com – ANGGOTA DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Puteri, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, bahwa revisi salah satu pasal di PKPU tersebut, yakni pada Pasal 8 ayat (2), terkait pembulatan angka desimal dibelakang koma, jika kurang dari 50 dibulatkan kebawah, sangat didukung. “Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut, agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen,” kata Puteri dalam keterangan persnya, pada Kamis (11/5/2023).

Lanjut dikatakan Puteri, bahwa Revisi PKPU 10/2023 itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal caleg DPR dan DPRD, sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh karenanya, ia pun berharap agar KPU dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan, dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu. Lantaran peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan itu sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan. “Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelumnya telah bersepakat, akan melakukan revisi terhadap PPKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Editor : TMC / Redaksi NSI

Related posts