NSI.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, BI mulai menyiapkan perpindahan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), telah masuk dalam kebijakan BI pada tahun 2023. Hal tersebut dikemukakan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21/11/2022). Perry menyampaikan, BI sendiri telah melakukan sejumlah persiapan untuk pindah ke IKN tahun depan, dan telah melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat kerja tersebut, Perry menyebut sudah dalam tahap akhir penyesuaian konseptual desain. “[Ini] selaras dengan tahapan kepindahan sesuai roadmap, baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, SDM, maupun penyediaan sarana dan prasarana,” ujarnya seraya menambahkan bahwa “Deputi Gubernur kami sudah mulai bolak-balik ke IKN untuk persiapan ini, sehingga perpindahan BI ke IKN masuk dalam arah kebijakan kami pada 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, BI masuk dalam daftar lembaga yang pindah duluan ke IKN, bersama beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karenanya, saat ini BI sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN. Selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN, Perry menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan.
“Koordinasi dilakukan baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, maupun penyediaan sarana dan prasarana,” jelas Perry seraya menambahkan selain perpindahan kantor ke IKN, ada 4 arah kebijakan lainnya yang menjadi fokus BI pada tahun depan. Pertama, memperkuat kerangka kerja dan respons bauran kebijakan, untuk memperkirakan dan membuat simulasi dengan lebih baik dan granular. Dengan demikian, respons bisa dikalibrasi secara baik dengan waktu yang tepat.
Kedua, peningkatan bank sentral digital khususnya, dalam penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC), Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), maupun kerja sama internasional. Arah kebijakan ketiga yaitu dengan terus mengimplementasikan Digital Business Process Re-enginering, terutama dalam penguatan tata kelola, pengukuran efektif dan efisien, serta manajemen risiko.
Terakhir, persiapan saat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati, mengantisipasi proses bisnis BI, maupun kepemimpinan BI di nasional maupun internasional.
Sumber : Bisnis.com | Editor : Redaksi NSI
