NSI.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan empat hakim konstitusi lainnya, dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Selain Anwar Usman, empat hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. “Kami dari PBHI menyoroti tiga aspek utama. Pertama soal administrasi, yang kedua soal formil dan yang ketiga soal materil kaitanya dengan substansi,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan usai melapor di Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kelima hakim tersebut menyetujui atau mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pada intinya terkait dengan adanya momen di mana perkara sempat dicabut, lalu kembali diperiksa tanpa ada pembahasan, tanpa ada penetapan,” ujar Julius.