NSI.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera membangun 47 tower apartemen alias rumah susun, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau rumah dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, yang pembangunannya akan dilakukan pada pertengahan tahun 2023, dengan anggaran mencapai Rp9,4 triliun.
“Jadwalnya selesai kan Januari 2024. Juni – Juli harus sudah mulai bekerja,” ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Hunian untuk ASN ini bakal menampung kurang lebih 16.900 orang yang bertugas di Nusantara, terdiri kurang lebih 11.000 ASN dan 5.000 TNI – Polri. “Ini rumah dinas yang diputuskan, nanti setelah itu baru mungkin ada tapak yang bisa dibeli tapi ini untuk ASN, TNI, Polri yang berdinas ke sana,” sebutnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Sepaku untuk mendukung konektivitas menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok. Kementerian PUPR)
Basuki lanjut mengungkapkan, alasan dibuatnya rumah susun untuk hunian ASN disebabkan konsep IKN yang mengusung forest city. Dimana apabila pembangunan rumah tapak membuat semakin banyak lahan yang dibutuhkan. “Sesuai dengan konsep forest city kalau dia gak tower dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak memotong hutan,” jelasnya.
Disebutkan Basuki, dari 47 tower apartemen yang akan dibangun, 31 tower diantaranya diperuntukkan bagi ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower BIN. Rumah susun untuk ASN ini sekelas apartemen dan tiap tower rata-rata dibangun 12 lantai.
Lantaran ASN terdiri dari berbagai tingkatan, maka pembangunan unit apartemennya juga akan dibedakan. Misalnya, semakin tinggi pangkat ASN tersebut maka apartemennya akan lebih luas. Sedangkan luas unit apartemen ASN itu minimal 98 meter persegi.
Syarat rumah dinas PNS, Polri & TNI
Diberitakan sebelumnya, PNS, TNI & Polri yang pindah ke IKN akan mendapatkan rumah dinas gratis, sebagaimana dikemukakan Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa, syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan. Untuk Tipe rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
- Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga.
- Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara.
- Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I.
Tipe rumah susun :
- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II.
- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III.
- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional.
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai. Ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya. Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut. Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Sumber : Kontan.co.id/CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI
