NSI.com, JAKARTA – Pemerintah telah merevisi aturan tentang zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR), agar gedung-gedung milik pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta, nantinya dapat disewakan kepada pihak swasta, setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. “Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, (8/1/2022).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, sebelumnya, dalam RDTR seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan, sehingga pemanfaatannya tidak optimal. “Nggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral,” jelas Heru. Kendati demikian, sambung Heru, bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat. “Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat,” tandas Heru.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, meminta Pemprov DKI untuk membuat tim kecil, fokus untuk membahas detail tata ruang terkait pascaperpindahan IKN. “Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis,” lanjut Heru.
Selain itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk Undang-Undang (UU). “Presiden memberikan petunjuk kepada kami, sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta,” tambah Suharso.
Terpisah, Menkumham Yasonna saat dikonfirmasi terkait pembangunan IKN, ia membenarkan bahwa Pendanaan IKN melalui APBN. Diantaranya, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi sebagai pengendali banjir di Ibu kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, rampung pada awal 2023.

Oleh karenanya, sambung Yasonna Laoly, bahwa revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin teknisnya. “Ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting. Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso sebagai leading sectornya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, pada Desember 2022 lalu.
Untuk mendukung IKN, lanjutnya, revisi UU juga memasukkan terkait pendanaan IKN lewat APBN. “Iya. Sebagianlah (APBN). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujar Yasonna. Saat ini, Revisi UU telah masuk salam Prolegnas prioritas 2023. “Drafnya kan nanti akan diusulkan oleh draf revisi, ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun. Akan diusulkan oleh Menteri Bappenas Suharso,” kata dia.
Selain itu, Yasonna menegaskan bahwa pembahasan RUU IKN tidak pernah tergesa-gesa melainkan lewat bahasan dan kajian mendalam. “Mana ada. Kajiannya itu dalam,” tandasnya. Sebelumnya, Suharso Monoarfa menyebut revisi UU IKN ini untuk mengakomodasi investor. Revisi salah satunya membahas soal penggunaan tanah yang memang dibuka jadi lahan investasi. “Para investor menginginkan untuk bisa, bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu,” kata Suharso.
Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI
