NSI.com – PEMERINTAH Indonesia resmi menyatakan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa, yang didaftarkan pada 12 Desember 2022 lalu. WTO, dalam pengumuman resminya, menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB). atas keputusannya untuk mengajukan banding. Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin, sebagaimana dilansir dalam laman dpr.go.id, mengatakan, hendaknya kebijakan hilirisasi bahan mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan, meski diintervensi oleh WTO. “Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” ujar Mukhtarudin, Kamis (22/12/2022).
Politisi Partai Golkar ini lanjut menegaskan, kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar. “Tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat,” demikian pesan Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa kasus sengketa di Uni Eropa, tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya. “Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi, kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” tandas Agus. Editor : Redaksi NSI
