NSI.com, JAKARTA – Pengawasan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan, tidak hanya mengawasi jalannya tahapan, tapi juga tata kelola keuangan dan tata kelola pelaksanaan adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan hal tersebut, pada saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Afif lanjut menyatakan, sebagaimana kerap disampaikan pakar kepemiluan Prof Ramlan Surbakti, selalu mengingatkan agar Inspektorat Utama KPU tidak hanya mengurusi kerawanan masalah, terkait keuangan tapi juga tahapan. Dia pun sepakat dengan hal tersebut, karena melihat dari seluruh manajemen risiko pemilu permasalahan yang serius adalah masalah tahapan.
“Misalnya persoalan hukum yang terjadi, melakukan kontrak tiga kali dengan nilai yang sama, tapi isi kontrak belum diedit dan gampang ditemukan dan nilainya besar, ini kan soal tata kelola saja,” kata Afif.
Lebih lanjut Afif menyampaikan, perlunya memetakan dan memitigasi potensi persoalan kerawanan yang muncul dari tahapan yang berkorelasi pada pengawasan keuangan. “Misalnya masalah ketika teman-teman dapat dana hibah, kalau ada potensi, maka kita atur bagaimana, kalau (misalnya potensi) pengadaan maka kita atur pengadaannya,” tambah Afif.
Hal senada disampaikan Ispektur Utama KPU Nanang Priyatna, saat menutup Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dia menyampaikan fokus Inspektorat Utama tidak hanya mengurusi administrasi keuangan, tapi juga mengawasi tahapan pemilu.
Kegiatan rakor juga diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPKP Ikhwan Mulyawan, Direktur Investigasi IV BPKP Mohamad Risbiyantoro, Anggota Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (P3TPU) Kejaksaan Agung RI Rama Eka Darma dan Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKBP Eko Wahyuniawan.
Turut hadir Inspektur Wilayah I M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II Pujiastuti, Inspektur Wilayah III Mars Anshori Wijaya, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Logistik Novhy Hasbhy Munnawar. Dengan peserta Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kepala Bagian Hukum, SDM dan KUL. Editor : Redaksi NSI
