Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN

Mahfud: Pemerintah Cabut Ijin TV Analog

Menko Polhukam, Mahfud MD. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022, terhadap stasiun televisi swasta yang belum melakukan migrasi, dari siaran analog ke siaran digital.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud saat menyampaikan “press update” terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/11).

Mahfud menegaskan, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis, yang sudah dibicarakan dalam waktu cukup lama dan semua cukup berjalan efektif. Hanya saja, sambung Mahfud, masih ada beberapa televisi swasta sampai sekarang “tidak mengikuti’ atau “membandel” atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud, seraya meminta agar stasiun televisi swasta menaati peraturan yang ada, sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Mahfud mengingatkan bahwa ASO (analog switch off) merupakan keputusan dunia internasional, yang diputuskan oleh lembaga International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan. “Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital, sambung Mahfud, merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b). Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI

 

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor