Nusantara Satu Info
Daerah Kaltim

Inilah Calon Hakim Agung Asal Kaltim, Dr. Hudali Mukti : Siap Tegakkan Hukum Berkeadilan

Denny Indrayana (kanan( foto bersama Dekan FH UWGM, Dr.Hudali Mukti SH,MH. foto istimewa.

NSI,com SAMARINDA – Salah satu dari 88 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2022/2023, yang diumumkan oleh Sekretariat Jendral Komisi Yudisial (KY), Republik Indonesia, terdapat warga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda Dr. Hudali Mukti SH,MH.

Berdasarkan surat Sekjen KY nomor 173/UDN/RP/RH.01.03/10/2022, tanggal 11 Oktober 2022, perihal undangan seleksai calon Hakim Agung tahun 2022/2023, disampaikan bahwa bagi namanya tersebut da;lam lampiran surat undangan, peserta wajib mengikuti seleksi lebih lanjut selama 2 hari yakni Senin dan Selasa tanggal 17 dan 18 Oktober 2022, bertempat di Millennium Hotel Sirih, Jalan Fachrudin 3 Jakarta.

Dari 88 calon Hakim Agung, peserta dibagi dalam 5 kamar yakni 43 peserta calon hakim Agung yang mengikuti seleksi melalui KAMAR PIDANA, yang pesertanya rata-rata berasal dari lingkungan kemenerian kehakiman, lainnya terdapar 2 orang sebagai dosen dan 2 orang advokad.

Dari KAMAR PERDATA, tercatat ada 9 peserta terdapat 3 orang advokad, 3 orang dosen, dan 3 orang dari lingkungan kementerian kehakiman, salah satu pesertanya adalah Dr. Hudali Mukti SH,MH yang mengikuti seleksai Hakim Agung melalui Kamar Perdata.

Berikutnya, terdapat 22 peserta yang mengikuti seleksai calon Hakim Agung melalui KAMAR AGAMA, terdiri 2 orang peserta dari akademisi, 1 orang anggota Bawaslu aktif dari Kota Makasar dan selebihnya asal kementerian kehakiman.

Sedangkan dari KAMAR TATA USAHA NEGARA (TUN) terdapat 6 peserta terdiri 2 dosen (akademisi) dan 4 dari lingkungan kementerian kehakiman, serta dari KAMAR TUN khusus PAJAK terdapat 8 peserta, terdiri 2 advokat, 1 konsultan pajak, 2 orang dari kantor Pajak dan sisanya dari lingkungan Kementerian Kehakiman.

Terkait hal itu, Hudali Mukti saat dikonfirmasi soal kepesertaannya, ia membenarkannya, bahwa  dirinya memang masuk salah satu dari kandidat atau calon Hakim Agung. Ia berharap seluruh masyarakat Kaltim mendoakan, agar bisa mengikuti seleksi dengan lancar dan sukses.

“Sebelumnya kami pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu, pukul 15.00 WIB hingga selesai mengikuti Technical Meeting dilakukan secara daring, melalui zoom meeting. Selanjutnya pada hari Minggu saya harus terbang ke Jakarta untuk mengikuti ujian berupa Pembuatan Karya Tulis dan yang kedua, Penyelesaian Studi Kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022. Hari berikutnya, Selasa tanggal 18 Oktober 2022, mengikuti tes Penyelesaian Kasus Hukum dan Tes Objektif,” jelas Hudali Mukti yang juga berprofesi sebagai Lowyer, selain Dosen.

NAMA CALON HAKIM AGUNG RI PERIODE 2022/2023, dapat di Klik pada Link berikut ini :Undangan Seleksi Kualitas_CHA_sign

Lebih lanjut dikatakan Hudali, menghadapi tes selama 2 hari itu, dirinya mengaku telah memersiapkan materi sejauh hari, agar pada saat mengikuti proses seleksi bisa menyelesaikan tugas dengan baik. Hudali ketika ditanya apa yang mendorong dirinya mengikuti seleksai Hakim Agung, ia mengatakan sebagai akademisi dan praktisi hukum, sering dihadapkan pada kenyataan dan mengalami hal-hal yang tidak sesuai dengan kebenaran.

“Selama saya berkiprah sebagai lowyer, masih ditemukan keputusan peradilan mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, kebenaran materiil dan formil tidak sepnuhnya digunakan sebagai pertimbangan hakim di dalam memutuskan perkara, baik itu perkara pidana dan perdata. Akibatnya, masyarakat merasa kecewa, padahal mereka sangat berharap peradilan dapat memberikan rasa keadilan, objektif dalam setiap memutuskan perkara,” kata Hudali yang belum lama ini memeproleh gelar doktor (S3) setelah menyesaikan ujian  disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Izin Pertambangan Terintegrasi, dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan,”.

Dr. Hudali Mukti SH,MH saat menyelesaikan disertasi S3. foto istimewa.

Terkait alasan hakim memutus perkara yang dinilainya kurang objektif, karena problem terlalu banyaknya perkara yang disidangkannya, sehingga tidak cukup waktu untuk memperdalam fakta-fakta hukum  dan fakta persidangan, menurut Hudali, tidaklah dapat dijadikan alasan dalam memberikan pertimbangan hukum dengan  mengorbankan dan mengabaikan objektifitas.

“Jadi salah satu alasan kenapa saya terpanggil ikut seleksi Hakim Agung, ya apa yang saya sampaikan tadi. Insya Allah, jika saya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan berpegang teguh pada integritas dan kode etik Hakim, sehingga setiap apa yang diputuskan bisa menghasilkan produk hukum secara objektif dan memiliki nilai akuntabilitas,” jelas Hudali seraya menambahkan, agar setiap produk hukum yang dihasilkan dapat dijadikan landasan hukum (yurisprodensi) bagi keputusan hukum berikutnya.

Hudali foto bareng Sugeng Purnomo mantan Kajari Samarinda, kini menjabat Deputi di Polhukam. foto istimewa.

Ketika ditanya, adanya Hakim Agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah tidak takut? Dengan tegas Hudali Mukti, mengaku tidak khawatir menjadi incaran KPK. “Soal hakim Agung yang ditangkap KPK, itu terkait urusan individu atau oknum, kaitannya dengan itegritas, moralitas dan perilaku oknum Hakim Agung itu sendiri. Yang jelas melanggar kode etik, sehingga bisa ditangkap oleh KPK, yah ini salah satu contoh karena tidak objektif dalam menjalankan hukum,” ungkapnya.

Ditambahkan Hudali, jika terpilih nanti sebagai Hakim Agung, saya sebagai akademisi maupun praktisi hukum, akan menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan, agar setiap putusan atau produk hukum yang dihasilkan dapat dirasakan masyarakat, terkhusus untuk dunia peradilan serta akademisi. (yon’s)

Related posts