NSI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (14/10) telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap 20 partai politik. Namun dari 20 parpol itu, hanya 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat lolos administrasi, yang selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan verifikasi faktual dimulai Sabtu 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bahwa tahapan proses pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi faktual (verfak), terhadap 9 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilu 2024, dilakukan di Jakarta, pada Jumat (14/10).
Lebih lanjut Hasyim menegaskan, dari 18 parpol yang telah dinyatakan lolos vermin, dibagi 3 kategori yakni kategori pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliementary threshold (PT) atau parpol yang mempunyai kursi di DPR RI ada 9 parpol yakni PPP, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra dan PKS.
Kategori dua yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) ada 5 parpol yakni PSI, Perindo, Garuda, PBB, Partai Hanura. Lalu kategori ketiga yakni parpol baru ada 4 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Partai Ummat, Partai Buruh, PKN dan Gelora Indonesia.
Seperti diketahui, tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap 9 parpol yang lolos PT, sesuai dengan keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020, menyebutkan bahwa parpol yang lolos PT tidak dilakukan verfak, sehingga dari 18 parpol yang akan dilakukan verfak terdapat 9 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh.
Adapun 9 Parpol nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual antara lain Partai Bulan bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) , Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Perindo, PSI, dan Partai Ummat.
Berbagi Sumber | Editor : Redaksi NSI
