NSI.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 179 kilogram asal jaringan Malaysia-Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, bahwa pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi.
“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Kemudian, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, jajarannya berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh pria dengan inisial F.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil, empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice,” ucapnya.
Lanjut dibeberkan Krisno, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka F, didapatkan keterangan bahwa ia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia. Diketahui bahwa F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.
“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus itu, ada 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yaitu A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut. “Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” tandas Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, paling tinggi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Sumber : BeritaSatu.com | Editor : Redaksi NSI
