Nusantara Satu Info
HUKUM

Polri Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Petugas BNN menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers kasus peredaran narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021). BNN bersama Bakamla berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi yakni Medan, Palembang, Jakarta dan Kepulauan Seribu dengan barang bukti sebanyak 466,19 kilogram sabu serta mengamankan 11 orang tersangka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

NSI.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 179 kilogram asal jaringan Malaysia-Indonesia.

Sebagaimana dikemukakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, bahwa  pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi.

“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Kemudian, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, jajarannya berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh pria dengan inisial F.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil, empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice,” ucapnya.

Lanjut dibeberkan Krisno, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka F, didapatkan keterangan bahwa ia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia. Diketahui bahwa F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.

“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus itu, ada 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yaitu A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut. “Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” tandas Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, paling tinggi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sumber : BeritaSatu.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts