NSI.com, UBUD – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024, diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bali, di gelar Kamis, (6/10/22).
Betty selaku Ketua Divisi Data dan Informasi ini menjelaskan, gagasan utama dalam Penyusunan Rancangan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 di antaranya, yakni Penggabungan Penyelenggaraan di Dalam Negeri dan Luar Negeri, Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus, serta Reformasi Formulir Pemutakhiran.
Lebih lanjut Betty menjelaskan, latar belakang pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus, pertama, untuk pemenuhan hak pilih, guna mengakomodir semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara.
Kedua, implementasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maksudnya KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Manajemen Data terdiri dari Kementerian dan Lembaga, dalam rangka pemenuhan kebutuhan data, serta manajemen dan integrasi data.
Tujuannya untuk mendapatkan kondisi data pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus, yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala, serta menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus.
“Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan panti sosial, relokasi bencana/konflik, serta lokasi lainnya merupakan kategori pendataan pemilih di lokasi khusus,” ucap Betty.
Lanjut ditambahkan Betty, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan: tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kemudahan Pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara; serta dalam pemetaan TPS dapat dilakukan klusterisasi penomoran TPS per RW. Hal ini memudahkan, jika terdapat kebutuhan re-grouping atau penambahan TPS.
Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi NSI
