Nusantara Satu Info
Serba Serbi

Presiden Kirim 15 Calon Anggota Dewas TVRI ke DPR

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/9). foto antara news.

NSI.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Presiden Joko Widodo, telah mengirimkan 15 nama calon anggota dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) masa jabatan periode Tahun 2022 – 2027 kepada DPR RI.

“Nanti DPR yang akan menentukan jadwal uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian DPR memilih 5 dari 15 nama untuk menjadi Anggota Dewas LPP TVRI Tahun 2022 – 2027. Selanjutnya DPR mengirim kelima nama anggota Dewas LPP TVRI ke presiden untuk dibuatkan Keputusan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Proses seleksi terbuka Calon Anggota Dewas LPP TVRI, telah dilakukan sejak April 2022 sampai dengan ditetapkannya Dewas LPP TVRI. “Semua prosesnya dilaksanakan secara terbuka oleh panitia seleksi. Fit and proper test untuk menentukan siapa yang terpilih. Jadi kita tunggu dari DPR,” imbuh Johnny G Plate.

Terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo yang juga Ketua Panitia Seleksi, Usman Kansong, menyatakan pansel telah menyerahkan nama calon anggota Dewas LPP TVRI kepada Menkominfo, setelah melaksanakan beberapa tahapan seleksi.

“Pansel sudah menyelesaikan tahapan pengumuman, seleksi administratif, penulisan makalah, asesmen, rekam jejak, wawancara hingga penetapan 15 nama calon,” jelas Usman Kansong.

Sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 189 Tahun 2022 tentang Pansel Calon Anggota Dewas LPP TVRI Tahun 2022 – 2027, bahwa kerja Pansel berdasarkan tahapan yang ditetapkan dan hasilnya telah diserahkan kepada Menkominfo. Adapun anggota Pansel lainnya terdiri Ismail, Zulfan Lindan, J.H. Philip M. Gobang, Ezki Suyanto, Rhenald Kasali, Hermin Indah Wahyuni, dan Pinckey Triputra.

Sumber : Antara.news | Editor : Redaksi NSI

Related posts