NSI.com, JAKARTA – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, pada Selasa (6/9) diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PPP Muhammad Mardiono, berkas yang berisi perubahan posisi Ketum dari Suharso Monoarfa kepada dirinya.
“Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah, cuma satu yakni posisi ketua umum,” ujar Waketum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/9).
Arsul menegaskan, tak ada perubahan lain selain posisi Ketua Umum. Hanya posisi yang semula diduduki Mardiono sebagai posisi ketua majelis pertimbangan masih kosong. “Bahkan belum kami isi ketua majelis pertimbangan pengganti Mardiono,” ujar dia.
Wakil Ketua MPR itu menyebut pihaknya tidak bisa mengatur dan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memeriksa berkas. “Jadi kita enggak bisa cepat-cepat kita bilang ke pak Yasonna, Pak besok keluarin pak,” kata dia.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih ketua umum PPP dan ia menegaskan menolak hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten.
Pernyataan itu disampaikan Suharso pada video di acara workshop DPRD PPP se-Indonesia, Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta, Selasa (6/9). “Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar,” ujar Suharso.
Oleh karenanya, Suharso meminta pihak Mukernas tidak membawa-bawa nama Presiden Jokowi dan lembaga negara Bappenas untuk melengserkan dirinya. “Jangan bawa-bawa nama presiden, jangan bawa-bawa nama lembaga lembaga negara dan saya juga tidak sedang membawa nama presiden dan nama lembaga negara,” kata dia.
“Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini,” ucap Kepalan Bappenas ini, seraya menegaskan bahwa Mukernas PPP yang mencopot dirinya tidak sah dan melanggar AD/ART.
“Kita tidak ingin konflik lagi, kita sudah lelah pemilu sudah dekat kita harus konsolidasi, yang tidak mau konsolidasi minggir,” tegasnya.
Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI
