NSI.com, KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9). Pada rapat itu dijelaskan bahwa hasil pengembangan aplikasi Sidapil, mengalami kemajuan dan sudah jauh lebih siap dan aplikasi ini dapat digunakan untuk penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut.
Sebagaimana dikatakan Idham Holik, ia mengapresiasi kemajuan pengembangan aplikasi Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap. Oleh karenanya dia mengaku optimis, manajemen penataan dapil akan jauh lebih baik. Dimana rencana penataan dapil mulai dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil, sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota.
Di luar itu, Idham mengingatkan agar Sidapil merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Dalam waktu dekat, KPU akan mengirim surat ke DPR RI dalam rangka rapat konsultasi berkaitan draf PKPU Penataan Dapil. “Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan, sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap,” jelas Idham.
Senada, August Mellaz mengapresiasi hasil pengembangan Sidapil. Namun dia tetap menyarankan agar dibuat semacam konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil. “Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya,” kata Mellaz.
Begitu juga Betty Epsilon Idroos, ia menekankan agar segera ditetapkan penggunaan peta dalam aplikasi Sidapil ini, bisa dalam bentuk peta GIS Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Adwil dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga meminta agar admin pengguna Sidapil nanti benar-benar admin yang menggunakan aplikasi tersebut.
Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penunjukkan admin yang justru mengganggu sistem. “Nanti perlu diuji coba kalau semua (514 kab/kota) menggunakannya pada jadwal hectic bersamaan kira-kira terganggu atau tidak, kita hitung dampak penggunaannya,” lanjut Betty.
Fungsional Umum pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus memaparkan, dan menyimulasikan desain pengembangan aplikasi Sidapil. Dia mengungkap akan ada 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.
Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU.
Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi SNI
