NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, kursi di DPR RI dan DPD berpotensi bertambah di 2024, akibat pembentukan 3 daerah otonom baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang merupakan hasil pemekaran wilayah Provinsi Papua.
“Dengan adanya penambahan dapil ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Hasyim merujuk pada lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Provinsi Papua terdiri dari satu dapil yang mencakup 29 kabupaten/kota. Namun setelah 3 provinsi baru resmi terbentuk, maka 20 kabupaten/kota keluar dari cakupan dapil di Provinsi Papua, hingga menyisakan 9 kabupaten/kota.
“Rinciannya sebagai berikut, 4 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Selatan, 8 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Tengah, dan 8 kabupaten/kota Papua Pegunungan,” jelas Hasyim seraya menambahkan jumlah dapil di Papua tersisa 9 meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.
Hasyim lanjut mengatakan, perubahan dapil dan alokasi kursi di wilayah Papua, mesti harus diikuti perubahan ketentuan terkait Pemilu. Adapun DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengakomodasi kepentingan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
“Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi Provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB untuk penataan dapil termasuk jika hendak menambah dapil baru, maka harus dilakukan perubahan lampiran III UU Pemilu,” katanya.
Sementara, perubahan jumlah kursi di DPD diperkirakan Hasyim akan mencapai 158 anggota. Pasalnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga bakal dihitung jika mengikuti Pemilu 2024.
Dengan demikian, dari 39 provinsi masing-masing memiliki 4 kursi perwakilan daerah.
Jumlah ini menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 c Ayat (2) UUD 1945, yaitu jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. “Maksimal jumlah anggota DPD sebanyak 191, bila hitungannya perbandingannya 1/3 dari 575 anggota,” tutupnya.

Terkait rencana penambahan kursi itu, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, sepakat untuk mengatur mekanisme Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
Adapun perubahan aturan terkait hal itu, agar keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran ada payung hukumnya.
“Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (31/8) lalu.
Doli menegaskan, 3 provinsi baru di Papua harus ikut Pemilu 2024 sesuai ketentuan dalam undang-undang. Penerbitan perppu ini merupakan konsekuensi politik yang tak bisa dihindari.
“Kesepakatannya adalah kita sepakat untuk diubah karena itu konsekuensi, nggak mungkin dihindari itu. Malah kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu,” ujar dia.
Menurut DPR dan pemerintah, penerbitan perppu lebih mudah dan cepat ketimbang merevisi UU Pemilu. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, sehingga waktu terbatas. Mendagri Tito Karnavian, dalam hal ini mengatakan penerbitan Perppu Pemilu ini sekaligus mengantisipasi terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum,” kata Tito, serta menambahkan kalau ingin cepat ya perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini.
Sumber : CNN Indonesia | Editor L Redaksi NSI
