NSI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambocs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (29/8) kemarin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas Ferdy cs hampir lengkap dengan penambahan sangkaan baru.
“Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Senin kemarin.,
Kapolri menyatakan bahwa penyidik telah menerima kembali berkas Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dari Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tim penyidik tengah melengkapi berkas tersebut, terkait dengan sangkaan baru, yaitu soal menghalang-halangi penyidikan.
“Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” kata Listyo Sigit.
Tim penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kepada JPU pada 19 Agustus lalu. Keempat tersangka pembunuh Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan berkas istri Ferdy, Putri Candrawathi belum dilimpahkan, karena polisi baru memeriksa Putri sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Belakangan, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan. Dia dijerat bersama 5 mantan anak buahnya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal), Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biro Paminal), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biro Paminal), Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof) dan Kompol Chuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof).
Mereka dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sementara itu, polisi berencana akan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8) besok (hari ini,red). Rekonstruksi ini juga merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara tersebut.
Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI
