NSI.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, didampingi sejumlah menteri diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mengumumkan pencabutan ijin sebanyak 2078 Ijin Usaha Pertambangan (IUP), 192 ijin disektor Kehutnan seluas 3.126.439 hektare dan 12 Hak Guna Usaha (HGU) milik 12 Badan Hukum seluas 34.448 hektare juga dicabut, dimana 25.128 hektare dibacut karena tidak memiliki rencana kerja seluas 9. 320 hektare diterlantarkan oleh 12 pemegang HGU.
Hal tersebut dikemukakan Presiden Jokowi di kantor sekretariat Negara, dalam upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA), agar ada pemerataan, transparansi dan berkeadilan, serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam akibat ekspoitasi SDA.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan, bahwa ijin-ijin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara juga terus dievaluasi sercara menyeluruh. Ijin-ijin yang tidak dijalankan dan yang tidak produktif serta yang dialihkan kepada pihak lain, termasuk pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan disanksi pencabutan. Dirincikan presiden, sejumlah ijin yang dicabut tersebut diantaranya.
“Pertama, ada sebanyak 2078 iji perusahaan pertambangan Minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Ijin yang sudah bertahun-tahun yang telah diberikan, tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersandranya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Jokowi.
Berikutnya, kedua, sebut presiden “ada 192 ijin disektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare lahan juga dicabut, karena tidak aktif dan juga tidak membuat rencana kerja serta lahannya ditelantarkan,” bebernya.
“Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) seluas 34.448 hektare dicabut, karena ada 25.128 hektare diantaranya lahannya dibiarkan tanpa ada rencana kerja dan seluas 9.320 hektare bagian dari HGU milik 12 badan hukum, yang lahan perkebunan terlantar,” sebut Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, bahwa pembenahan dan penertiban ijin ini, merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perijinan lainnya.
“Pemerintgah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan kami cagut. Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Jokowi.
Oleh karenanya, sambung Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lainnya yang bisa bermitra dengan perusahaaan yang kredibel dan berpengalaman.
Indonesia, kata presiden, sangat terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam. Untuk berita lengkapnya dapat di buka pada link berikut ini. (yon)
