NSI.com, JAKARTA – Pendaftaran partai politik (parpol) yang berakhir pada 14 Agustus, tercatat ada 40 parpol yang mendaftar, namun 16 parpol berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap, sehingga dinyatakan tidak lolos.
“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8) kemarin.
Sementara itu, ada 24 parpol nasional dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan KPU melanjutkan proses verifikasi administrasi. “Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” ucap Idham.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, menyampaikan berkas yang tak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. “Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” katanya.
Terkait tak lolosnya 16 parpol yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan, KPU menyerahkan seluruh proses lebih lanjutnya tersebut ke Bawaslu, manakala ada parpol yang merasa keberatan dan mengajukan sengketa kepersertaan ke Bawaslu.
“Bagian dokumen tidak lengkap itu juga diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan kemudian tidak dapat diterima pendaftaran,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, kemarin.
“Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai,” sambungnya.
Hasyim mengatakan, terkait sengketa terbagi menjadi dua. Pertama, penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Kemudian, kedua adalah penetapan daftar calon tetap, berdasarkan keputusan KPU yang sudah bersifat final dan mengikat.
“Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu, akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya SKKP surat keputusan KPU,” jelas Hasyim.
Jika berkas partai dinyatakan tidak lengkap, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, maka tidak dapat melanjutkan proses administrasi verifikasi. “Menurut UU dan Perbawaslu, proses sengketa bisa dilakukan, yaitu maksimal 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU atau berita acara KPU mengenai tindak lanjut dari parpol yang bersangkutan masuk ke dalam proses verifikasi administrasi,” ucap Bagja.
Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI
