Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Bawaslu : Perbedaan Algaka dengan Algasos

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI menjelaskan, perbedaan antara alat peraga sosialisasi (Algasos) dengan alat peraga kampanye (Algaka). Penjelasan itu disampaikan Bawaslu, mengingat saat ini masih banyak partai politik, melakukan pelanggaran dengan memasang Algaka yang terjadi di berbagai daerah.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.  “Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh, karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” jelas Lolly dalam acara  ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur visi hingga foto caleg. Oleh karenanya, Lolly menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif, masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye. “Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan. “Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. Bawaslu di berbagai daerah, sebelumnya menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Meskipun demikian, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah, untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut.

Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor