Nusantara Satu Info
Daerah News

Anggota DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

NSI.com – SETIAP 5 tahun sekali, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang. Hal ini dilakukan agar setiap pengendara bermotor, melengkapi diri mereka dengan kelengkapan yang terdiri dari surat-surat kendaraan serta SIM yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun baru-baru ini, Anggota Komisi II DPR RI, Benny K Harman mengusulkan, terkait masa perpanjangan SIM untuk dihapus dan diberlakukan untuk seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Benny dalam rapat digelar di Senayan, Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, apabila SIM tersebut diberlakukan selama 5 tahun dan masyarakat harus melakukan pemutakhiran masa berlaku, ini menjadi ladang ‘cari duit’ di instansi kepolisian. “Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, ini ya itu kan alat cari duit,” jelas Benny K Harman.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat rapat kerja bersama dengan Menkopolhukam dan Ketua PPATK, di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man

Bahkan, saat memaparkan pendapatnya tersebut, Benny, juga menantang Kakorlantas yang hadir dalam rapat tersebut, untuk membuka data. Ia menyampaikan, dari data tersebut dapat terlihat berapa penerimaan yang masuk ke kas negara terkait perpanjangan SIM. “Bapak Korlantas harus jelaskan kepada kami, berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun? Berapa perpanjang setiap tahun? ada gak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin bukan Rp7 triliun, mungkin (bisa) 3 kali lipat. saya punya hak untuk curiga, jumlahnya jauh lebih banyak, kecuali bapak menunjukkan auditnya,” tegas Benny.

Dengan masa berlaku yang diusulkan seumur hidup, maka petugas juga harus melalukan kontrol kepada setiap pengendara lewat ujian. Sebagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap individu dan telah berusia minimal 18 tahun, mereka bisa melakukan permohonan pembuatan SIM di gerai Satpas setempat. Nantinya, mereka akan diberikan ujian berupa teori dan praktek sebagai syarat lulus untuk mendapatkan SIM.

Sumber : Liputan6.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts