Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Tak Diberi Akses Sipol Data Caleg, Bawaslu Ancam Laporkan KPU ke DKPP

Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran tak memberikan akses untuk membuka dokumen, syarat pendaftaran puluhan ribu bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Dokumen persyaratan itu terhimpun dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Namun saat ingin melihat di Sipol, Bawaslu tidak bisa mengakses dokumen-dokumen persyaratan caleg, sementara tahapan pendaftaran caleg sudah berjalan selama satu bulan, yakni sejak 1 Mei 2023. “Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat calonnya belum bisa diakses,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Totok lebih lanjut menjelaskan, Bawaslu hanya bisa mengakses, sejumlah menu dalam aplikasi Silon selama 15 menit saja. Sedangkan, akses terhadap dokumen pendaftaran bakal caleg yang diunggah oleh partai politik tidak diberikan sama sekali. Padahal, berdasarkan regulasi, KPU harus memberikan akses kepada Bawaslu, agar bisa melakukan pengawasan. Pengawasan penting dilakukan untuk memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat, memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan.

Totok menandaskan, pihaknya sudah 3 kali menyurati KPU RI, agar segera memberikan Bawaslu akses, tapi tidak ada perubahan berarti. Karena itu, Bawaslu RI kini sedang membuat kajian untuk melaporkan KPU RI ke DKPP. “Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu,” kata koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts