NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lama ini menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), terkait ketentuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan meengikuti Pemilu 2024. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa, fungsi digelarnya bimtek, agar seluruh ketentuan berkaitan pengajuan Bacaleg dapat dipahami sama oleh seluruh satker se-Indonesia. Oleh karenanya Hasyim meminta, agar satker sepulangnya dari bimtek memiliki pemahaman yang sama , dan memperlakukan sama seluruh dokumen yang masuk atau yang diunggah.
Guna memastikan peserta bimtek memiliki pemahaman yang sama, Hasyim menanyakan beberapa terkait materi bimtek, mulai syarat dokumen yang harus diserahkan partai politik dalam pengajuan bacalegnya, syarat bagi mantan terpidana, terkait legalisir ijazah, baik ijazah yang mengampu pendidikan di luar negeri, dokumen-dokumen yang harus diunggah ke KPU, dan masih banyak lagi. Hal ini ditanyakan Hasyim ke Anggota KPU Provinsi, Kab/Kota, hingga jajaran sekretariat dan operator Silon. Hasyim pun meminta, jika ada kendala atau masalah dapat dikoordinasikan ke tingkat lebih atas. “Kalau ada [kab/kota] kurang sinkron, tanya ke provinsi, provinsi tanya ke KPU Pusat,” kata Hasyim.
Sementara itu, Idham memberikan apresiasi seraya berharap seluruh satker KPU yang telah mengikuti bimtek, dapat memahami dan mendalami semua aturan. “Rekan-rekan kab/kota sudah mendalami segala aturan, kalau ke depan ada pertanyaan itu biasa, dinamika dalam memastikan agar rekan-rekan tidak tersesat di jalan,” ucap Idham seraya meminta, agar satker KPU melakukan verifikasi administrasi dengan cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian serta jika ada kendala KPU kab/kota dapat berkoordinasi ke KPU provinsi dan KPU provinsi menyampaikan ke KPU pusat.
Anggota KPU, Drajat juga mengingatkan bahwa, adanya hubungan antara masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan logistik. Untuk itu, Drajat meminta agar satker, melakukan approval setiap calon yang ada di masing-masing tingkatan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), agar tidak mengganggu proses pencetakan surat suara dan formulir. Drajat mengingatkan khususnya penulisan nama dan gelar yang tepat pada DCT. “Bersama operator memastikan, kadang kurang huruf, kadang kurang [gelar] haji, makanya nanti approval sejak awal, jangan sampai muncul masalah kecil mengganggu proses,” ucap Drajat.
Mengenai pendistribusian pengadaan nantinya, kata Drajat, tidak lagi terpusat di KPU RI tetapi dukungan lain dibagi ke satker KPU. “Formulir ke provinsi, jatahnya kab/kota, alat coblos, bantalan, hingga karet gelang plastik,” lanjut Drajat.
Deputi Bidang Dukungan Teknis, Wima meminta agar sekretariat KPU provinsi dan KPU kab/kota berpedoman pada aturan PKPU 10 Tahun 2023 dan mengikuti petunjuk teknis dalam melaksanakan proses vermin dan analisis kegandaan untuk dokumen persyaratan bacalon legislatif. Sedangkan, Irtama, Nanang mengingatkan prinsip akuntabilitas dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Sebelum ditutup, bimtek dibagi 10 kelas yang diisi masing-masing provinsi dan kab/kota terkait simulasi penggunaan Silon DPR dan DPD.
Editor : Redaksi NSI
