Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

KPU Periksa Persyaratan Caleg Eks Koruptor Secara Teliti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku saat ini jajarannya, sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, yang  diserahkan oleh 18 partai politik. Terkait Caleg eks koruptor, KPU memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratannya, termasuk mantan narapidana.

Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU RI Idham Holik, bahwa pihaknya melakukan pengecekan terhadap bakal caleg mantan terpidana, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan itu telah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Secara lebih rinci, kata Idham, pihaknya akan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 11 ayat 5 dalam PKPU tersebut. Dalam pasal itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana agar bisa nyaleg.

  1. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  2. Bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.
  3. Mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik.

Idham lebih lanjut mengatakan, terkait ancaman pidana 5 tahun atau lebih, pihaknya akan mengecek surat keterangan kejaksaan yang diserahkan partai politik, ketika mendaftarkan bakal caleg-nya yang merupakan mantan narapidana. “Dokumen persyaratan pencalonan mantan terpidana, dalam hal ini surat keterangan dari kejaksaan, akan diverifikasi. Apakah ancaman pidananya lima tahun atau lebih atau ancaman kurang dari lima tahun,” kata Idham, pada Selasa (16/5/2023).

Selanjutnya, untuk memastikan apakah mantan narapidana yang menjadi caleg, sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas, KPU akan memverifikasi berkas putusan pengadilan yang diserahkan oleh partai politik. Dengan melihat salinan putusan, KPU RI bisa mengetahui berapa masa hukuman dan kapan dia selesai menjalani masa tahanan, sehingga bisa dihitung apakah sudah melewati masa tunggu 5 tahun ketika mendaftar sebagai caleg.

Lanjut dikatakan Idham, terkait proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg ini, akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. Adapun hasil verifikasinya, akan disampaikan kepada partai politik pada 24-25 Juni 2023. Setelah itu, partai politik dipersilakan menyerahkan dokumen perbaikan, maupun mengajukan bakal caleg pengganti. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan dan bakal caleg pengganti. Lalu barulah KPU mengumumkan nama-nama para bakal calon atau Daftar Calon Sementara (DCS) kepada publik.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana mengingatkan KPU RI, agar jangan sampai kecolongan meloloskan Caleg eks koruptor, yang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Terutama, syarat sudah bebas dari penjara selama 5 tahun. “KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).

Apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu akan muncul gugatan sengketa pemilu di kemudian hari. “Apabila KPU lalai melakukan verifikasi, maka potensi sengketa administrasi akan banyak,” ujar Aditya.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor