NSI.com, JAKARTA – Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diajukan Advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan uji materinya, Arifin meminta agar Surat Izin Mengemudi berlaku seumur hidup, termasuk juga penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan serta Surat Tanda Nomot Kendaraan (STNK) bermotor berlaku seumur hidup.
Adapun pasal yang akan diuji materiil di MK, adalah Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi ; Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. “Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut, tidak ada dasar hukumnya,” demikian kata Arifin Purwanto sebagaimana dilansir website MK, Jumat (12/5/2023).
Arifin Purwanto kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Apabila STNK dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Sehingga sepeda motor Arifin Purwanto yang berada di Surabaya, harus dibawa ke Madiun. “Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya, yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ungkap Arifin Purwanto.
Arifin lebih lanjut kemudian mengusulkan, agar STNK dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984. Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNK dan TNKB. Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan, agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Pasalnya MK menilai permohonan yang diajukan pemohon harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).
“Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonannya. Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa, dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini, kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim, sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak, itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil. Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.
Ketua panel hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari, untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada 23 Mei 2023.
Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI
