NSI.com, JAKARTA – Isi percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas, terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat terhadap Hasyim Asy’ari.
Sebagaimana dibacakan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada persidangan Senin (3/4) itu, terkuak fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.
Dewi mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni. Salah satunya yakni “Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta”. Pesan lain dari Hasyim yakni, “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia”. Ada juga pesan seperti ini: “Udah jalan ini menujumu”, lalu “Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu”, serta “Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya standby, siap merapat”.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan. “DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Oleh karenanya, Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). Disebutkan Dewi, terungkapnya percakapan intens itu, ketika majelis hakim DKPP menggali kebenaran dugaan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. DKPP berkesimpulan bahwa dalil pelecehan itu tidak terbukti, karena pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan alat bukti materil dan saksi.
Sebagai catatan, Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkan dirinya dengan iming-iming, bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar 2 bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan membuat aduan ke DKPP.
Dalam sidang putusan ini, DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik, karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke DIY Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampai di Jogja, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa. DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito. Atas putusan itu, Hasyim enggan menanggapi, dia hanya memberikan penjelasan terkait isu pemilu lainnya.
Selain Hasyim, DKPP juga memutuskan sejumlah penyelenggara pemilu daerah, melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai PKN di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Alhasil, satu staf KPU daerah dijatuhi sanksi pemecatan.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe sekaligus admin Sipol, Jelly Kantu terbukti melanggar prosedur, ketika memasukkan nama 33 anggota Partai Gelora ke dalam data hasil verifikasi faktual di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengubahan data tersebut sebenarnya berawal dari surat keberatan Partai Gelora, karena 33 anggotanya di Sangihe yang sudah diverifikasi via panggilan video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi di Sipol. Jelly Kantu lantas dipanggil untuk menghadiri rapat koordinasi ke Aula Kantor KPU Sulut pada 6 November 2022.
Di sana, Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto memerintahkan Jelly untuk memasukkan 33 nama anggota Partai Gelora ke dalam Sipol. Jelly lalu mengubah data dengan dibimbing oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Pengubahan dilakukan tanpa disertai lembar kerja dan dokumentasi verifikasi 33 anggota Partai Gelora.
DKPP menyatakan, Jelly telah melakukan tindakan pelanggaran prosedur verifikasi partai politik calon peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jelly selaku admim Sipol jelas tidak punya kewenangan untuk mengubah data.
Dia hanya berwenang meng-upload data dan berita acara yang sudah ditandatangani komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. “Terkait materi maupun substansi yang termuat dalam dokumen yang akan diunggah dalam aplikasi Sipol di luar kewenangan Teradu IX (Jelly),” kata Dewi.
DKPP juga mendapati fakta bahwa Jelly melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Persis seperti kasus Gelora, pengubahan data bermula dari protes yang dilayangkan PKN karena 76 anggotanya yang sudah diverifikasi via rekaman video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sipol.
Dalam pengubahan data PKN ini, Jelly memasukkan nama 76 anggota PKN ke Sipol, tanpa disertai dokumen yang ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tanda tangan baru diminta setelah pengubahan data dilakukan.
Tanda tangan diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. Atas perbuatannya tersebut, DKPP menyatakan Jelly terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jelly dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Jelly mendapatkan sanksi berat atas tindakannya tersebut. “Memberikan sanksi pemberhentian tetap, dari jabatan kepada teradu IX, Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Adapun sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada tiga komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung.
Sedangkan 4 komisioner KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu dinyatakan tidak terbukti melakukan intimidasi kepada jajaran KPU daerah, agar mengubah data hasil verifikasi partai politik. Begitu juga dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, juga tidak terbukti melakukan intimidasi atas pernyataannya yang disampaikan saat Rakornas KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara pada 3 Desember 2022.
“Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan teradu X, agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik,” imbuh Dewi.
Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC / Redaksi NSI
